Penjelasan:
Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional
maupun UUD 1945 menyatakan
bahwa pembedaan pengaturan terhadap LGBT
merupakan tindakan diskriminatif, pengaturan
pelarangan LGBT juga bukan merupakan
tindakan affirmative action yang diperbolehkan.
Jawaban:
Namun melanggar hukum sosial. Jika d biarkan maka tidak ada keturunan dan bisa berakibat timbul penyakit baru dari hasil hubungan LGBT tersebut
Memang setiap individu berhak mendapatkan hak dan kewajibannya masing masing tapi harus sesuai dengan nilai dan norma yang ditentukan, sekarang lgbt sedang merajalela apakah tidak risih dengan keadaan lgbt sekarang ini? Pasti akan banyak sekali masalah sosial yang timbul jika dibiarkan, manusia mungkin tidak bisa diperbaharui alias tidak punya keturunan ya intinya harus tau batasan , lgbt sangat merusak bibit bangsa
[answer.2.content]